Polisi Masih Periksa 46 WNI Korban Perdagangan Manusia yang Kembali dari Myanmar

Jakarta – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia masih memeriksa 46 warga negara Indonesia yang dipulangkan ke Indonesia setelah sebelumnya terjebak sebagai korban perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar . Para warga negara Indonesia tersebut berhasil dipulangkan ke Indonesia pada Kamis, 20 Februari 2025.

Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Kombes Amingga Primastito mengatakan, kegiatan asesmen terhadap 46 WNI tersebut akan dilanjutkan pada Senin, 24 Februari 2025. “Mereka kita beri kesempatan untuk istirahat dulu supaya segar, tidak ada paksaan dan tekanan saat asesmen,” kata Amingga melalui aplikasi WhatsApp, Minggu, 23 Februari 2025.

Menurut Amingga, saat ini 46 WNI tersebut masih berstatus korban. Ia mengatakan, status mereka baru akan dievaluasi setelah proses asesmen selesai.

Sebelumnya, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri Judha mengatakan, tidak semua WNI yang dievakuasi dari Myanmar murni merupakan korban TPPO. “Sebagian di antaranya merupakan pelaku,” kata Judha di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, pada Kamis malam, 20 Februari 2025.

Beberapa korban yang memutuskan untuk berangkat ke Myanmar diduga bekerja di sektor ilegal seperti perjudian daring. Sebagian besar dari mereka juga pernah menjadi admin perjudian daring di Filipina. Setelah ditutup di Filipina, bisnis ilegal ini beralih ke Laos dan Myanmar.

Judha juga mengatakan, masih ada sekitar 270 pekerja migran Indonesia yang terjebak di Myanmar . Ia menjelaskan, evakuasi korban perdagangan manusia yang disandera masih rumit, apalagi pemerintah Myanmar sendiri belum mampu mengendalikan kejahatan tersebut.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *