Warga Indonesia Diimbau Waspada Pasca Darurat Militer Jangka Pendek di Korea Selatan

STRANGERVIEWS Kedutaan Besar Indonesia di Seoul mengeluarkan tanggapan menyusul penetapan keadaan darurat militer di Korea Selatan oleh Presiden Yoon Suk Yeol yang dimulai pukul 23.00 waktu setempat, Selasa, 3 Desember 2024.

KBRI mengimbau seluruh WNI di Korea Selatan untuk tetap tenang dan waspada serta terus memantau perkembangan situasi keamanan di wilayah masing-masing, sebagaimana tercantum dalam keterangan resmi yang dirilis pada Selasa, 3 Desember 2024.

Kedutaan Besar juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk menghindari tempat-tempat yang ramai, tempat berkumpulnya massa, serta tempat-tempat yang berpotensi terjadi demonstrasi atau unjuk rasa besar-besaran.

“Khusus bagi WNI yang berada di Seoul, diimbau untuk sebisa mungkin menghindari sementara waktu kawasan Gedung Parlemen di Yeouido, Kantor Presiden di Yongsan, dan lokasi-lokasi strategis lainnya,” lanjut pernyataan tersebut.

Kedutaan Besar juga memberikan peringatan kepada warga negara Indonesia agar tidak mendekati, mengamati, atau berpartisipasi dalam demonstrasi apa pun, baik yang bersifat damai maupun tidak, dan menekankan pentingnya mematuhi semua hukum yang berlaku serta instruksi dari pasukan keamanan setempat. 

Selain itu, mereka berpesan kepada warga agar selalu membawa tanda pengenal dan memperhatikan dengan seksama dekrit darurat militer, termasuk segala akibat hukum yang mungkin timbul akibat pelanggaran ketentuannya.

Warga negara Indonesia yang membutuhkan bantuan diimbau menghubungi Kedutaan Besar di Seoul melalui hotline +82-10-5394-2546, telepon 02 2224 9000, atau email seoul.kbri@kemlu.go.id .

Seperti yang banyak diberitakan, Presiden Korea Selatan Yoon Seok Yeol mengumumkan darurat militer, yang mulai berlaku pada Selasa malam untuk pertama kalinya dalam 45 tahun. Namun, langkah tersebut menghadapi pertentangan yang signifikan, dengan 190 dari 300 anggota parlemen memberikan suara menentangnya. Parlemen akhirnya mengeluarkan resolusi yang menyerukan pencabutan darurat militer . Darurat militer akhirnya dicabut pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 04.30 waktu setempat.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *