STRANGERVIEWS – Kabar gembira datang dari Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Indonesia. Tiga anak baru badak jawa (Rhinoceros sondaicus Desmarest) tertangkap kamera di kawasan Semenanjung Ujung Kulon selama tahun 2023-2024.
Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon Ardi Andono mengatakan, kepastian keberadaan anakan badak jawa baru itu diperoleh dari hasil pemantauan badak jawa (MBJ) yang dilanjutkan dengan analisis oleh para ahli identifikasi badak jawa.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari perbaikan metode pemasangan kamera jejak dengan pengambilan sampel sistematis (cluster).
“Pada tahun 2023 hingga 2024, kamera jejak tersebut merekam induk badak jawa dan anak-anaknya yang diduga masih baru lahir,” kata Ardi melalui pesan singkat, Jumat, 30 Agustus.
Ardi menuturkan, anak sapi pertama yang lahir dengan nomor identifikasi ID.092.2023 berjenis kelamin betina bernama Estu, berusia sekitar 2-5 bulan, yang terekam kamera pada 4 Agustus 2023. Induknya bernama Kasih (ID.032.2011).
Anak sapi kedua dengan ID. 095.2024 berjenis kelamin jantan bernama Wirawono, berusia 7 bulan. Wahyu tertangkap kamera pada tanggal 17 Mei 2024. Induk Wahyu adalah Rislan (ID.061.2014).
Anak sapi ketiga dengan ID. 096.2024 adalah seekor jantan bernama Syauqi, berusia 10 bulan. Ia terekam kamera pada tanggal 27 Juni 2024. Nama induknya adalah Desy (ID.043.2013).
Masih Terancam Pemburu Liar
Menurut Ardi, penampakan tiga anak badak Jawa ini merupakan kabar baik dan menunjukkan bahwa populasi badak Jawa berkembang pesat di habitatnya. Namun, ia mengingatkan bahwa badak masih terancam oleh perburuan liar, penyakit, depresi perkawinan sedarah, dan bencana alam.
Di Indonesia, badak jawa merupakan hewan yang dilindungi. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, memberikan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun bagi pelaku perburuan satwa dilindungi.