Jakarta – Gedung Putih pada hari Kamis membela keputusan Presiden AS Donald Trump untuk mengecualikan empat negara, termasuk Rusia dan Korea Utara, dari tarif impor baru.
Seperti dikutip Antara, seorang pejabat Gedung Putih yang tidak disebutkan namanya menjelaskan bahwa Kuba, Belarus, Korea Utara, dan Rusia tidak termasuk dalam Perintah Tarif Timbal Balik karena mereka sudah menghadapi tarif yang sangat tinggi, dan sanksi yang telah kami kenakan sebelumnya menghambat perdagangan dengan negara-negara tersebut.
Ia mengatakan Trump baru-baru ini juga mengancam akan menjatuhkan sanksi berat terhadap Rusia.
Pengecualian bagi Rusia tersebut menuai kritik di media sosial setelah Trump mengumumkan kebijakan tarif baru pada hari Rabu. Banyak netizen yang menuduhnya bersikap tunduk kepada Presiden Rusia Vladimir Putin.
Kebijakan baru AS mengharuskan tarif impor minimum sebesar 10 persen. Tarif yang lebih tinggi dikenakan pada negara-negara yang dianggap oleh Trump sebagai pelanggar perdagangan “terburuk”.
Impor dari sekitar 60 negara akan dikenakan tarif di atas 10 persen, menurut seorang pejabat AS yang memberikan penjelasan kepada wartawan secara anonim sebelum kebijakan baru diumumkan.
Beberapa dokumen yang dibagikan kepada wartawan menyoroti beberapa tarif timbal balik yang ditetapkan oleh presiden, termasuk tarif 34 persen untuk barang-barang dari China, tarif 20 persen untuk barang-barang dari Uni Eropa, tarif 46 persen untuk barang-barang dari Vietnam, dan tarif 44 persen untuk impor dari Sri Lanka.
Turki termasuk di antara negara yang akan menghadapi tarif 10 persen, bersama dengan Inggris, Kenya, Islandia, Panama, Ethiopia, Lebanon, Togo, dan lainnya.
Pasar saham anjlok setelah kebijakan tersebut diumumkan. Investor khawatir bahwa tarif impor baru akan meningkatkan harga konsumen dan berpotensi menyeret AS ke dalam resesi.
Indeks Nasdaq, yang didominasi oleh saham teknologi, anjlok lebih dari 5,3 persen dalam perdagangan tengah hari, sementara indeks Dow Jones turun lebih dari 3,3 persen.