Jakarta – Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol meninggalkan pusat penahanan di Seoul pada Sabtu setelah jaksa memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang membatalkan surat perintah penangkapan pemimpin yang dimakzulkan itu atas tuduhan pemberontakan.
Yoon, 64, masih diskors dari tugasnya, dan persidangan pidana dan pemakzulannya terus berlanjut terkait penerapan darurat militer yang dilakukannya pada tanggal 3 Desember.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul membatalkan surat perintah penangkapan Yoon pada hari Jumat, dengan alasan waktu dakwaan dan “pertanyaan tentang legalitas” proses investigasi.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Distrik Pusat atas keberanian dan tekad mereka dalam mengoreksi pelanggaran hukum tersebut,” kata Yoon dalam sebuah pernyataan.
Saat meninggalkan fasilitas itu, Yoon yang tampil santai dan tersenyum, mengenakan setelan jas gelap tanpa dasi dan rambutnya yang sedikit beruban, keluar dari mobilnya, melambaikan tangan, mengangkat tangan kanannya dan membungkuk kepada para pendukung yang bersorak sambil melambaikan bendera Korea Selatan dan AS.
Pengacaranya mengatakan keputusan pengadilan tersebut “menegaskan bahwa penahanan presiden bermasalah baik dalam aspek prosedural maupun substantif,” dan menyebut putusan tersebut sebagai “awal perjalanan untuk memulihkan supremasi hukum”.
Jaksa tidak dapat segera dihubungi untuk memberikan komentar.
Partai oposisi utama Demokrat mengkritik keputusan jaksa penuntut karena “menjerumuskan negara dan rakyat ke dalam krisis”, dan mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mencopot Yoon dari jabatannya sesegera mungkin.
Dalam persidangan pemakzulannya, Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan memutuskan dalam beberapa hari mendatang apakah akan mengembalikan atau mencopot Yoon.
Pada hari Sabtu, sekitar 55.000 pendukung Yoon berunjuk rasa di distrik utama Seoul, sementara 32.500 orang berdemonstrasi menentangnya di dekat Mahkamah Konstitusi, kantor berita Yonhap melaporkan, mengutip perkiraan tidak resmi polisi.
Namun, publik sebagian besar tetap anti-Yoon, dengan 60% responden mengatakan ia harus dicopot dari jabatannya dan 35% menentang pemecatan, menurut jajak pendapat Gallup Korea pada hari Jumat.
Sebelum putusan jaksa, ratusan pendukung Yoon juga berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung.
Yoon, presiden Korea Selatan pertama yang ditangkap saat masih menjabat, telah ditahan sejak 15 Januari.