Jakarta – Kepolisian Nasional menyita miliaran rupiah hasil dari kegiatan perjudian daring , sekaligus menangkap tersangka yang bertindak sebagai agen platform 1XBet. Berbagai pecahan mata uang asing dipamerkan dalam jumpa pers yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian pada Jumat, 21 Februari 2025, yang memaparkan penangkapan pelaku perjudian daring.
Direktur Reserse Kriminal Umum Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, barang bukti uang tunai tersebut berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dalam berbagai pecahan.
Secara rinci, aparat menyita 826.000 dolar Singapura dalam bentuk pecahan 1.000 dolar (setara Rp10 miliar); 7.200 dolar Singapura dalam bentuk pecahan 100 dolar (setara Rp87,6 juta); dan 1.500 dolar Singapura dalam bentuk pecahan 50 dolar (setara Rp18,2 juta). Selain itu, polisi menyita Rp1,5 miliar dalam bentuk rupiah dan 80.800 dolar AS dalam bentuk pecahan 100 dolar (setara Rp1,3 miliar).
Selain itu, polisi juga menyita puluhan kartu ATM yang digunakan untuk deposit judi online, 31 unit telepon seluler, 4 laptop, 2 unit komputer, dan kartu ATM beserta buku tabungan. Barang-barang mewah berupa 8 tas, 5 jam tangan, 1 unit sepeda motor Kawasaki, dua unit mobil Toyota Fortuner, dan satu unit Honda CRV juga turut disita.
Dalam kasus perjudian daring ini, sembilan tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah: Cianjur dan Kota Batam , antara November 2024 hingga Februari 2025.
Para tersangka ini mengoperasikan situs judi online 1XBet dan bertindak sebagai agennya di Indonesia. “Pengungkapan ini menjadi perhatian kami karena melibatkan uang dalam jumlah yang cukup besar,” kata Djuhandani saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat, 21 Februari 2025.
Tersangka yang ditangkap di Cianjur adalah AW (31), RNH (34), RW (34), MYT (31), dan RI (40). Semuanya kecuali RI berperan sebagai agen, administrator keuangan, dan operator. “RI adalah anggota platinum, dia adalah seorang pengusaha yang menghabiskan sekitar Rp5 miliar per bulan untuk perjudian online di situs 1XBet,” ungkap Djuhandani.
Tersangka yang ditangkap di Kota Batam adalah AT (35), DHK (37), FR (31), dan WY (30). Meski semuanya merupakan agen situs 1XBet, Djuhandani menjelaskan bahwa kedua kelompok itu beroperasi secara independen. Penangkapan di Cianjur menyasar kelompok agen “Belklo”, sedangkan kelompok Batam beroperasi dengan nama “Mamosa”.
“Keduanya terhubung ke satu server 1XBet. Domain situs ini berlokasi di Eropa,” tambahnya.
Djuhandani menyatakan bahwa polisi sedang merampungkan berkas perkara sebelum melimpahkannya ke Kejaksaan. Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.