Media Sosial Dibanjiri Gambar Biru Bertuliskan “Peringatan Darurat”

STRANGERVIEWS – Gambar berwarna biru bertuliskan ‘Peringatan Darurat’ dengan simbol Burung Garuda di latar belakang biru tua membanjiri media sosial menyusul penolakan Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) dan pemerintah untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini.

Tren ini bermula dari akun-akun kolaboratif milik jurnalis terkemuka Najwa Shihab dan media-medianya @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram yang mulai mengubah foto profil atau mengunggah status yang menampilkan lambang Garuda. Yang menarik, unggahan tersebut tidak disertai keterangan apa pun, hanya gambar peringatan darurat itu sendiri.

Tokoh ternama seperti Pandji Pragiwaksono pun turut serta dalam gerakan ini. Ia mengunggah gambar Garuda di Instagram dan akun media sosial lainnya dengan judul, “Rakyat Bersatu Takkan Terkalahkan. ‘Presiden Gemoy , Pemerintah Goyang’,” dikutip Tempo pada Rabu, 21 Agustus 2024. “Gemoy” merupakan istilah kasual Indonesia yang berarti imut atau menggemaskan.

Komedian Bintang Emon dan sutradara film Joko Anwar merupakan tokoh masyarakat lain yang mengunggah peringatan darurat tersebut di akun Instagram masing-masing. Burhanuddin Muhtadi, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, turut serta mengunggah gambar tersebut di media sosial X miliknya.

Putusan DPR yang Dipermasalahkan Picu Respons Media Sosial

Fenomena media sosial ini mencuat setelah DPR membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai respons atas dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru , yakni Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024 itu bertujuan untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya skenario “kotak kosong” dalam Pilkada 2024 dan mendiskualifikasi putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep, dari pencalonan gubernur karena keterbatasan usia.

Namun, dalam pembahasan yang cepat, panitia kerja DPR menyetujui draf revisi RUU tersebut yang mengabaikan putusan MK.

Salah satu pokok bahasan yang menjadi perdebatan adalah ketentuan batas usia minimal calon kepala daerah. Putusan MK mengamanatkan penghitungan sejak pasangan calon ditetapkan. Namun, DPR memilih mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang menetapkan batas usia (30 tahun untuk gubernur dan 25 tahun untuk bupati atau wali kota) pada saat pelantikan.

Keputusan ini menuai kontroversi karena dianggap membuka jalan bagi pencalonan Kaesang Pangarep. Saat ini berusia 29 tahun, ia akan mencapai ambang batas 30 tahun pada Desember 2024, empat bulan setelah masa pendaftaran dibuka. Meski demikian, DPR menyetujui keputusan Mahkamah Agung yang tampaknya menguntungkan Kaesang.

KUNJUNGI JUGA LINK DI BAWAH INI :

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *