Kementerian Temukan 5.111 Kasus Penipuan Daring yang Melibatkan WNI di Luar Negeri

STRANGERVIEWS –  Kementerian Luar Negeri mengidentifikasi sejumlah besar kasus penipuan daring  yang melibatkan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Namun, Kementerian menghadapi tantangan dalam menentukan apakah kasus-kasus ini merupakan perdagangan manusia.

Judha Nugraha, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia di Kementerian Luar Negeri, menyoroti kompleksitas dalam mengidentifikasi kasus perdagangan manusia di sektor perjudian daring dan penipuan daring. “Sangat kompleks bahwa negara harus dapat mengidentifikasi siapa yang menjadi korban perdagangan manusia atau bukan,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.

Judha menjelaskan, banyak warga negara Indonesia yang secara sukarela mencari pekerjaan di sektor perjudian daring dan penipuan daring, didorong oleh janji gaji yang tinggi. “Kami mencatat banyak warga negara kita secara sadar memilih bekerja di sektor tersebut, tertarik oleh prospek gaji yang tinggi. Jadi, ini bukan kasus perdagangan manusia karena tidak ada unsur penipuan.”

Ia menyoroti contoh-contoh perlakuan buruk, seperti kekerasan fisik atau psikologis, yang sering muncul ketika individu gagal memenuhi target kinerja yang ditetapkan oleh atasannya. Namun, jika mereka berhasil mencapai target, mereka sering kali diberi imbalan berupa gaji tinggi dan kondisi kerja yang menguntungkan. Dinamika ini menambah kompleksitas lain dalam identifikasi kasus perdagangan manusia .

Kompleksitas ini semakin diperparah oleh beragamnya kerangka hukum yang mengatur perjudian daring dan aktivitas terkait di berbagai negara. Meskipun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia secara tegas melarang penempatan warga negara Indonesia di sektor-sektor yang dianggap ilegal, seperti perjudian, aktivitas ini mungkin diizinkan secara hukum di beberapa negara, termasuk Laos, Myanmar, dan Kamboja.

“Kami mengamati pola di mana warga negara Indonesia awalnya bepergian ke negara-negara tersebut untuk bekerja di sektor perjudian daring. Namun, mereka kemudian ditawari pekerjaan dalam operasi penipuan daring dengan janji gaji yang lebih tinggi,” kata Judha.

Data Kementerian Luar Negeri menyebutkan, sepanjang 2020 hingga November 2024, tercatat sebanyak 5.111 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI di luar negeri. Namun, hanya 1.290 kasus yang teridentifikasi berpotensi sebagai kasus perdagangan manusia. “Kasus terbanyak ada di Kamboja , yakni sebanyak 2.962,” kata Judha.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *