STRANGERVIEWS – Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan terpidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, kepada pemerintah Filipina. Acara serah terima dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa malam, 17 Desember 2024.
Mewakili pemerintah Indonesia adalah Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram. Sementara itu, pemerintah Filipina diwakili oleh Eduardo Jose De Vega sebagai Wakil Menteri Luar Negeri Filipina untuk Urusan Migrasi.
Mary Jane menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra atas persetujuan pemulangannya ke Filipina.
“Terima kasih Bapak Prabowo, Menteri Yusril, dan seluruh masyarakat Indonesia yang telah memberikan dukungan kepada Mary Jane. Tuhan memberkati,” kata Mary Jane sebelum meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, pada Selasa malam, 17 Desember 2024.
Mary Jane dijadwalkan berangkat sedikit setelah tengah malam pada hari Rabu, 18 Desember 2024, dengan pesawat Cebu Pacific Airlines 5J760. Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyetujui pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan kesepakatan praktis. Filipina menyetujui semua persyaratan yang diajukan oleh Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kota asalnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez menandatangani perjanjian praktis pemindahan Mary Jane di Jakarta pada hari Jumat, 6 Desember 2024.
Mary Jane Veloso adalah terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Mary Jane divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.