Indonesia Luncurkan Kebijakan Bebas Visa untuk 13 Negara

STRANGERVIEWS – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan penerapan kebijakan bebas visa  bagi warga negara dari 13 negara. Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024 yang telah disahkan pada 29 Agustus 2024.

Berdasarkan peraturan ini, 13 negara yang ditetapkan sebagai “Subjek Bebas Visa Kunjungan” dibebaskan dari kewajiban memperoleh visa kunjungan untuk memasuki Indonesia. Keistimewaan ini berlaku baik bagi pemerintah daerah administratif khusus maupun badan usaha atau pemegang izin tinggal khusus tertentu, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (2) peraturan tersebut.

Ketiga belas negara yang termasuk dalam subjek kunjungan bebas visa adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, dan Hong Kong.

Peraturan Presiden tersebut disahkan berdasarkan pertimbangan timbal balik dan asas manfaat. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menegaskan bahwa pemberian bebas visa kunjungan secara selektif tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan wilayah Indonesia, sebagaimana dilaporkan dalam laman resmi kementerian.

Pasal 3 Perpres tersebut menetapkan lama tinggal maksimum untuk kunjungan bebas visa adalah 30 hari. Namun, menteri dapat menangguhkannya sementara dalam keadaan tertentu, seperti yang terkait dengan keamanan negara atau kesehatan masyarakat.

Penerapan bebas visa diharapkan dapat mendongkrak pendapatan negara yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. 

Pertimbangan utama lainnya dalam pemberian visa kunjungan bebas adalah dampak potensialnya terhadap sektor pariwisata. Peraturan ini diharapkan dapat menstimulasi pariwisata di seluruh Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau.

Steven Japari, Kepala Divisi Golf dan Koordinator Proyek Nuvasa Bay Sinar Mas Land di Batam, menyoroti potensi manfaat perjalanan bebas visa bagi penduduk tetap (PR) di Singapura. Ia menyarankan bahwa bahkan 10% dari 1,7 juta pemegang PR di Singapura mengunjungi Kepulauan Riau karena fasilitas bebas visa dapat secara signifikan meningkatkan kedatangan wisatawan asing.

“Bayangkan, kalau 10% dari mereka rutin berkunjung ke Kepri sebulan sekali, Kepri bisa mendatangkan 170.000 wisman per bulan,” ujarnya seraya menambahkan, Perpres 95 secara tegas memberikan bebas visa perjalanan jangka pendek bagi warga negara berdomisili tetap di Singapura.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *