Indonesia Dukung Perintah Penangkapan Netanyahu oleh ICC

STRANGERVIEWS – Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan bahwa Indonesia mendukung surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant.

“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah penting untuk mencapai keadilan atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” demikian bunyi pernyataan dari akun resmi Kementerian Luar Negeri di X, @Kemlu_RI, pada Sabtu, 23 November 2024.

Indonesia juga menegaskan kembali dukungannya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel, termasuk melalui ICC.

“ Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan ini harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional .”

Indonesia menilai langkah ini sangat penting untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina dan memajukan pembentukan negara Palestina merdeka sesuai dengan prinsip solusi dua negara.

Pada hari Kamis, ICC secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang.

“ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024,” kata ICC dalam sebuah pernyataan.

Tanggal 20 Mei yang disebutkan dalam pernyataan itu merujuk pada tanggal Jaksa ICC Karim Khan mengajukan permintaan surat perintah penangkapan mereka.

Dengan demikian, pengadilan dengan suara bulat menolak tantangan Israel terhadap yurisdiksinya berdasarkan Pasal 18 dan 19 Statuta Roma.

Pengadilan menyatakan telah menemukan “alasan yang masuk akal” untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas “kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.”

Surat perintah penangkapan dikeluarkan saat serangan genosida Israel di Gaza memasuki tahun kedua, menewaskan 44.000 warga sipil Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak.

Serangan Israel telah menyebabkan hampir seluruh penduduk wilayah tersebut mengungsi di tengah blokade yang berkepanjangan dan disengaja yang telah menyebabkan kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan penting yang parah, sehingga mendorong penduduk ke ambang kelaparan.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *