STRANGERVIEWS – Direktorat Jenderal Imigrasi RI mendeportasi 13 warga negara Taiwan yang diduga melakukan tindak pidana berat untuk menghadapi proses hukum di Taiwan, kata Dirjen Imigrasi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 5 Juli.
Ke-13 warga Taiwan yang diduga terlibat dalam kejahatan dunia maya, pencucian uang, dan perdagangan narkoba dideportasi pada Kamis sore, kata pernyataan itu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA tersebut ternyata merupakan pelaku tindak pidana berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses peradilan di Taiwan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam pernyataannya.
Bulan lalu, badan imigrasi menangkap 103 pemegang paspor Taiwan, penangkapan terbesar tahun ini, atas dugaan menjalankan operasi kejahatan dunia maya dari Pulau Bali. Namun, Taiwan telah menyatakan bahwa mereka diberitahu bahwa hanya sekitar 14 warga negaranya yang terlibat.
Kantor Imigrasi Indonesia mengatakan polisi Taiwan terlibat dalam pengawalan warga Taiwan tersebut. Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei di Jakarta tidak segera menanggapi permintaan komentar pada hari Sabtu.