Jakarta – Indonesia dan Amerika Serikat sepakat untuk menuntaskan negosiasi tarif timbal balik sebesar 32 persen yang dikenakan AS terhadap produk Indonesia dalam waktu 60 hari ke depan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kesepakatan ini menyusul laporan kemajuan delegasi Indonesia di Washington, DC.
“Indonesia dan Amerika Serikat telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan negosiasi ini dalam jangka waktu 60 hari,” kata Airlangga saat konferensi pers virtual yang digelar pada Jumat pagi, 18 April 2025.
Airlangga, yang memimpin delegasi, memaparkan kemajuan yang dicapai dalam negosiasi tersebut. Ia didampingi oleh dua anggota tim utama: Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dan Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu. Menurutnya, pemerintah kedua negara telah merumuskan dan menyepakati kerangka kerja sama secara kolaboratif.
Kerangka kerja yang disepakati ini mencakup beberapa perjanjian kemitraan penting. “Ruang lingkup perjanjian kerangka kerja ini mencakup kemitraan perdagangan dan investasi, kolaborasi terkait mineral penting, dan juga hal-hal yang terkait dengan ketahanan dan keandalan rantai koridor masuk yang memiliki ketahanan tinggi,” jelas Airlangga.
Hasil dari pertemuan terakhir akan ditindaklanjuti dengan putaran diskusi berikutnya, yang mungkin terdiri dari satu, dua, atau tiga sesi. Tim delegasi menyatakan optimisme bahwa dalam jangka waktu 60 hari ini, kerangka kerja yang telah ditetapkan dapat diterjemahkan menjadi kesepakatan formal yang akan mendapatkan persetujuan akhir dari Indonesia dan Amerika Serikat.
Airlangga mencatat bahwa delegasi baru-baru ini telah menyelesaikan pertemuan dengan Perwakilan Dagang AS Howard William Lutnick dan perwakilan perdagangan untuk Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) Jamieson Greer. Selain itu, Menteri Luar Negeri Sugiono juga telah terlibat dalam pembicaraan dengan Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio.
Menurutnya, selama bertugas di Amerika Serikat, tim Indonesia aktif bertemu dengan pejabat terkait di pemerintahan AS. Pembahasan mereka difokuskan pada berbagai tindak lanjut surat perundingan yang sebelumnya disampaikan pemerintah Indonesia kepada pemerintah Amerika Serikat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada tanggal 2 April 2025, Presiden Donald Trump mengumumkan penerapan tarif timbal balik atas impor dari beberapa negara yang masuk ke Amerika Serikat, dengan Indonesia menghadapi tarif sebesar 32 persen. Awalnya dijadwalkan berlaku pada tanggal 9 April 2025, penerapan tarif timbal balik ini kemudian ditunda oleh Presiden Trump selama 90 hari untuk memfasilitasi upaya negosiasi oleh negara-negara yang terkena dampak.