Alasan Menlu RI Belum Kunjungi Palestina

STRANGERVIEWS – Kementerian Luar Negeri RI mengungkap alasan sejumlah menteri luar negeri, termasuk Menteri Luar Negeri saat ini Retno Marsudi, belum melakukan kunjungan kerja ke Palestina.

Meskipun Retno aktif memperjuangkan hak-hak Palestina di panggung internasional, kendala logistik telah menghalangi kunjungan resmi tersebut. Menurut Abdul Kadir Jailani, Direktur Jenderal untuk Asia Pasifik dan Afrika di kementerian tersebut, upaya yang dilakukan oleh menteri sebelumnya dan saat ini tidak berhasil karena keterbatasan izin. 

“Sebagai informasi, Menlu RI sudah beberapa kali mencoba, tetapi selalu tidak mendapat izin,” kata Abdul Kadir dalam jumpa pers di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Senin, 22 Juli 2024.

Ia menjelaskan bahwa orang asing yang memasuki Palestina dari Tepi Barat, termasuk Yerusalem, memerlukan izin dari otoritas Israel. Selain itu , penghancuran Bandara Internasional Yasser Arafat di Gaza (sebelumnya Bandara Internasional Gaza) selama Intifada Kedua pada tahun 2021 menghilangkan pilihan perjalanan udara langsung.

Saat ini, satu-satunya rute yang memungkinkan menuju Palestina adalah dengan terbang ke Israel atau Mesir dan kemudian menyeberangi perbatasan darat ke Gaza atau Yerusalem. Namun, mendapatkan “lampu hijau” ini dari otoritas Israel masih menjadi kendala utama.

“Tentu saja kami ingin melakukan kunjungan kerja ke sana, tetapi itu tidak mudah. ​​Selain tidak mendapat izin, kami juga tidak mau mengajukan permohonan kecuali jika itu dari Palestina sendiri. Sayangnya, Palestina memiliki kewenangan terbatas dalam memberikan akses tersebut,” imbuh Abdul Kadir.

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, L. Amrih Jinangkung, menjelaskan, meski belum bisa memberikan keterangan pasti mengenai rencana perjalanan Menteri Marsudi ke depannya, namun hingga saat ini belum ada rencana kunjungan ke Palestina. 

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *