11 WNI Ditangkap di Jepang Terkait Pembunuhan Sesama Warga Negara

STRANGERVIEWS Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengungkapkan, 11 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi di Isesaki, Gunma, Jepang. Mereka didakwa melakukan pelanggaran keimigrasian hingga pembunuhan. Ia mengatakan, informasi itu bersumber dari laporan Kedutaan Besar Indonesia di Tokyo.

“KBRI Tokyo terus berkomunikasi dengan Kepolisian Isesaki. Kepolisian telah menetapkan 11 tersangka WNI dengan dakwaan awal pelanggaran keimigrasian (overstayer), dan dakwaan kedua pembunuhan,” kata Judha dalam pesan singkatnya, Kamis, 16 Januari 2025.

Judha mengatakan, Polres Isesaki masih melakukan pemeriksaan terhadap 11 WNI yang ditangkap atas dua dakwaan tersebut. KBRI Tokyo, lanjutnya, terus memantau proses hukum terhadap para tersangka WNI tersebut sekaligus memberikan pendampingan hukum guna memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Kasus dugaan pembunuhan ini terungkap dalam penanganan kasus pembunuhan sesama warga negara Indonesia yang terungkap pada 3 November 2024 di Isesaki, Gunma, Jepang.

Judha menjelaskan, korban WNI berinisial A meninggal dunia akibat luka tusuk, sementara tiga WNI lainnya dirawat di rumah sakit. Jenazah A telah dipulangkan ke Indonesia pada 11 Januari lalu.

“WNI yang tewas dan luka-luka merupakan overstayer dan diduga menjadi korban perampokan,” ujarnya.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *