Indonesia Pulangkan 21 Korban Perdagangan Manusia dari Myanmar

STRANGERVIEWS – Kementerian Luar Negeri RI bersama Kedutaan Besar RI di Yangon dan Bangkok berhasil memfasilitasi pembebasan 21 warga negara Indonesia (WNI) korban perdagangan manusia di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.

Para WNI tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat malam dan dipulangkan pada Sabtu, 30 November 2024.

Para korban direkrut dengan janji pekerjaan di Thailand antara Maret dan Juli 2024. Namun, setibanya di sana, mereka diculik dan dipaksa bekerja sebagai penipu daring dan penjudi daring di Myawaddy.

Selama masa ini, mereka juga menjadi sasaran berbagai bentuk kekerasan fisik.

Kementerian Luar Negeri menerima laporan pertama terkait kasus 21 WNI tersebut pada Agustus 2024. Tak lama kemudian, Kementerian Luar Negeri berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon dan Bangkok untuk melakukan berbagai upaya pembebasan mereka melalui kerja sama yang erat dengan otoritas terkait di Myanmar dan Thailand.

Langkah-langkah yang diambil termasuk mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah Myanmar, termasuk Kementerian Luar Negeri dan kepolisian Myanmar, pertemuan dengan otoritas setempat, dan komunikasi intensif dengan jaringan lokal di Myawaddy.

Kementerian juga mendorong kerja sama bilateral dan regional untuk menjamin keselamatan para korban.

Akhirnya, pada tanggal 15 Oktober 2024, ke-21 WNI tersebut berhasil dibebaskan dan dibawa ke Thailand melalui jalur darat. Setibanya di Thailand, mereka menjalani penyaringan melalui National Referral Mechanism (NRM) yang dikoordinasikan oleh pemerintah Thailand.

Pada pertengahan November, hasil proses tersebut menetapkan bahwa mereka memenuhi kriteria sebagai korban perdagangan manusia, sehingga memungkinkan mereka dipulangkan ke Indonesia dengan bantuan pemerintah.

Setibanya di Indonesia, para korban langsung diserahkan ke Kementerian Sosial untuk mendapatkan penanganan dan rehabilitasi lebih lanjut.

The victims were known to be from various regions in Indonesia, including West Java, Riau Islands, North Sumatra, Bangka Belitung Islands, Jakarta, Banten, and West Kalimantan.

Sejak 2020 hingga November 2024, Kementerian Luar Negeri bersama perwakilan Indonesia telah menyelesaikan 5.118 kasus penipuan daring di sembilan negara.

Khusus untuk kasus di Myanmar sejak 2023, Kementerian Luar Negeri telah berhasil menyelesaikan 196 kasus WNI yang terjerat bisnis penipuan daring di wilayah konflik Myawaddy. Namun, kasus baru terus bermunculan. Hingga saat ini, masih ada 129 kasus serupa yang belum terselesaikan.

Kementerian Luar Negeri kembali menghimbau seluruh Warga Negara Indonesia untuk lebih berhati-hati saat menerima tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya di Asia Tenggara, guna menghindari risiko menjadi korban perdagangan manusia atau kerja paksa.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *