STRANGERVIEWS – Dalam beberapa pekan terakhir, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan dua kali pernyataan pers di Kompleks Kantor Presiden, Jakarta, dalam bentuk “wawancara doorstop”. Namun, wawancara tersebut diduga direkayasa karena tidak melibatkan wartawan.
Pernyataan pertama pada 21 Agustus 2024 terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang ambang batas dan persyaratan usia pencalonan kepala daerah. Pernyataan kedua pada 27 Agustus 2024 terkait demonstrasi menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Dalam kedua video yang dibagikan di kanal YouTube Sekretariat Presiden tersebut, hanya beberapa orang yang memegang alat perekam, tidak ada mikrofon stasiun televisi atau pertanyaan lanjutan dari wartawan.
Selain itu, dalam video 27 Agustus itu, terdengar suara-suara seolah-olah wartawan sedang menyapa Presiden, tetapi sebenarnya mereka masih berada di ruang pers. Biro Pers Sekretariat tidak memberi tahu wartawan tentang wawancara tersebut, yang dirilis secara tiba-tiba setelah wartawan hendak meninggalkan ruangan.
Netizen dan aktivis mengkritik wawancara yang direkayasa itu dan mempertanyakan keasliannya. Puthut Eko Arianto, sastrawan lulusan Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM), berkomentar di media sosial X (dulu Twitter) bahwa wawancara itu terkesan terlalu dibuat-buat dan dibuat-buat.
Dhandy Laksono, salah satu pendiri Watchdoc & Koperasi Indonesia Baru, turut menyindir “wawancara doorstop” tersebut dan memuji keterampilan juru kamera.
Jokowi Sering Hindari Wartawan di Saat Sensitif
Wawancara yang dipentaskan itu terjadi di saat yang sensitif, menyusul demonstrasi besar-besaran menentang revisi UU Pilkada di sejumlah kota. Para demonstran menolak revisi UU tersebut, yang dapat menganulir putusan Mahkamah Konstitusi dan mengizinkan Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi, maju dalam pemilihan kepala daerah.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) pada akhirnya gagal mengesahkan RUU tersebut, dan Jokowi berpegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Minggu lalu, kepala negara juga tampak menghindari wartawan. Misalnya, saat menghadiri Kongres Partai Nasdem di Jakarta, ia mengabaikan wartawan yang dihadang oleh aparat keamanan partai.
Tahun lalu, wartawan dilarang meliput keterangan pers dan mewawancarai Jokowi di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin pagi, 16 Oktober 2023. Peristiwa itu terjadi saat Presiden dan Ibu Negara Iriana bersiap berangkat ke China dan Arab Saudi.
Awak media berupaya menanyakan perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perdata terkait batas usia calon dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan itu telah mengesahkan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto pada Pilpres 2024, kendati usianya saat itu masih di bawah ketentuan.
Sementara itu, Deputi Bidang Protokol dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, membantah adanya pembatasan akses media di Kongres Nasdem. “Tidak boleh ada [pembatasan],” katanya kepada Tempo , Ahad, 25 Agustus 2024.
Yusuf belum menanggapi pertanyaan Tempo ihwal wawancara yang digelar pada Kamis malam, 29 Agustus 2024 itu.