Jakarta – Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Christiawan Nasir menyarankan warga negara Indonesia di Amerika Serikat untuk membawa kartu tanda pengenal (KTP) ke mana pun mereka pergi, mengingat kebijakan imigrasi pemerintahan Trump yang ketat. Ia mengatakan pemerintah berjanji untuk melindungi warga negaranya yang tinggal di Amerika.
“Berbagai langkah antisipasi telah kami lakukan, salah satunya dengan mengimbau kepada WNI di AS untuk selalu membawa kartu identitas,” kata Arrmanatha dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Luar Negeri, Kamis, 13 Februari 2025.
Arrmanatha menyebutkan bahwa kebijakan Donald Trump menargetkan semua warga negara non-AS yang tinggal di sana, terutama imigran ilegal.
“Hal ini tidak hanya berlaku bagi warga negara Indonesia, tetapi lebih berlaku lagi bagi warga negara asing, terutama dari negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Perlindungan Warga Negara, Judha Nugraha, mengungkapkan total 4.276 warga negara Indonesia di AS telah ditandai untuk dideportasi. Perintah pendeportasian terakhir pemerintahan Trump tersebut menandakan bahwa seseorang yang tidak memiliki izin tinggal sah di Amerika Serikat harus dideportasi.
“Berdasarkan informasi yang diterima perwakilan RI hingga 24 November 2024, sebanyak 4.276 WNI masuk dalam perintah penangguhan akhir,” kata Judha saat jumpa pers di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.
Perintah pengusiran terakhir dapat dikeluarkan oleh suatu negara karena sejumlah alasan, seperti pelanggaran hukum imigrasi, catatan kriminal, atau izin yang kedaluwarsa.
Judha mengatakan ribuan warga negara yang masuk dalam daftar deportasi tidak memiliki dokumen yang sah untuk tinggal di AS dan merupakan bagian dari 1,4 juta imigran yang tercantum dalam perintah pengusiran akhir.
Pejabat kementerian tersebut menyebutkan BK, warga negara Indonesia yang tinggal di New York, yang ditangkap pada 28 Januari saat melakukan pelaporan tahunan di kantor Imigrasi dan Bea Cukai (ICE). BK telah masuk dalam daftar deportasi sejak 2009.
Orang lain yang masuk dalam daftar adalah TRN, yang ditangkap di Atlanta pada 29 Januari. “Kami telah menerima laporan tentang dua warga negara Indonesia yang ditangkap. Kami akan terus memantau situasi,” katanya.
Judha mendesak diaspora di AS untuk mengingat hak-hak mereka berdasarkan sistem hukum AS dan melaporkan kepada perwakilan Indonesia setempat jika terjadi penangkapan.